PERATURAN DASAR ANGGOTA
MUDA-MUDI KATEDRAL
1. Anggota Muda-Mudi Katedral, harus sudah di baptis dan beragama Katolik.
2. Anggota yang dalam pembelajaran atau belum di baptis boleh masuk sebagai anggota simpatisan MMK, tetapi dia bukan anggota yang SAH dan tidak boleh masuk dalam struktur Kepengurusan dan Kepanitiaan.
3. Anggota Muda-Mudi Katedral adalah anggota yang sudah duduk di kelas 1 ( Satu) SMA ke atas
PERATURAN ANGGOTA MMK SELAMA ACARA BERLANGSUNG
1. Wajib mengikuti pertemuan MMK dari awal sampai akhir. (Kecuali ada urusan yang sangat penting yang harus di selesaikan)
2. Berpakaian Sopan dan Rapi pada waktu mengikuti pertemuan. (Tidak menggunakan Sendal Jepit, Celana Puntung dan Pendek)
3. Menghormati acara yang sedang berlangsung. (Tidak membuat keributan yang tidak perlu/ bermain HP)
4. Bersedia mengikuti acara yang sudah menjadi Program Kerja MMK jika tidak berhalangan.
5. Dilarang berbicara kotor dan menjaga Sopan Santun di dalam lingkungan gereja.
PERATURAN PENGGUNAAN SEKRETARIAT
1. Anggota MMK yang menggunakan komputer, harus
dengan sewajarnya.
2. Jika ingin Menginstal, mengambil data atau program
MMK, harus dengan sepengetahuan dan seizin
Pengurus Inti.
3. Penggantian, penghapusan data atau arsip harus
sepengetahuan dan seizin Pengurus Inti.
4. Menjaga kebersihan ruangan Sekretariat.
5. Menjaga barang-barang yang ada di ruangan sekretariat.
6. Dilarang merusak barang-barang sekretariat. (point 4,5 merupakan tanggung jawab semua Anggota).
7. Dilarang keras membongkar lemari Arsip MMK tanpa sepengetahuan dan seizin Pengurus Inti.
8. Menjaga kebersihan didepan ruangan sekretariat MMK.
9. Menyimpan barang-barang Pribadi di dalam ruangan MMK harus dalam keadaan rapi.
10. Kehilangan/Kerusakan barang-barang pribadi di dalam ruangan sekretariat tidak menjadi tanggung jawab Pengurus Inti.
11.Inventaris Muda-Mudi Katedral merupakan tanggungjawab penuh Sektretaris dan Koordinator Sekretariat didukung oleh seluruh Anggota MMK.
1. Sikap dan Prilaku Anggota terhadap peraturan di atas akan dipantau oleh Tim Pembina dan dievaluasi setiap 3 bulan. Apabila tidak sesuai dengan aturan di atas, maka akan di beri teguran.
2. Jam pulang anggota MMK dari lingkungan gereja paling lambat pukul 21.30. Kecuali ada kegiatan dan seizin Pastor.
3. Tidak menyalahgunakan Kartu Anggota dan Status Keanggotaan MMK.
4. Anggota MMk diharapkan dapat memberikan contoh tingkah laku yang baik selama mengikuti Perayaan Ekaristi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar