Translate

Selasa, 21 Juni 2011

PERATURAN PENGGUNAAN SEKRETARIAT

1. Anggota MMK yang menggunakan komputer, harus
   dengan sewajarnya.

2. Jika ingin Menginstal, mengambil data atau program
    MMK, harus dengan sepengetahuan dan seizin Pengurus Inti.

3. Penggantian, penghapusan data atau arsip harus
    sepengetahuan dan seizin Pengurus Inti.

4. Menjaga kebersihan ruangan Sekretariat.

5. Menjaga barang-barang yang ada di ruangan sekretariat.

6. Dilarang merusak barang-barang sekretariat. 
    (point 4,5 merupakan tanggung jawab semua Anggota).

7. Dilarang keras membongkar lemari Arsip MMK 
     tanpa sepengetahuan dan seizin Pengurus Inti.

8. Menjaga kebersihan didepan ruangan sekretariat MMK.

9. Menyimpan barang-barang Pribadi di dalam ruangan MMK 
    harus dalam keadaan rapi.

10. Kehilangan/ Kerusakan barang-barang pribadi di dalam 
      ruangan sekretariat tidak menjadi tanggungjawab Pengurus Inti.

11. Inventaris Muda-Mudi Katedral merupakan tanggungjawab 
       penuh Sektretaris dan Koordinator Sekretariat didukung oleh 
       seluruh Anggota MMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar